sponsor

» » Tugas-tugas Imam (Khalifah)

Ada sepuluh tugas yang harus dilakukan seorang imam (Khalifah) :

1. Melindungi keutuhan agama sesuai dengan prinsip-prinsipnya yang establish, dan ijma' generasi salaf. Jika muncul pembuat bid'ah, atau orang sesat yang membuat syubhat tentang agama, ia menjelaskan hujjah kepadanya, menerangkan yang benar kepadanya, dan menindaknya sesuai dengan hak-hak dan hukum yang berlaku, agar agama tetap terlindungi dari segala penyimpangan dan ummat terlindungi dari upaya penyesatan. 

2. Menerapkan hukum kepada dua pihak yang berperkara, dan menghentikan perseteruan di antara dua pihak yang berselisih, agar keadilan menyebar secara merata, kemudian orang tiranik tidak sewenang-wenang dan orang teraniaya tidak merasa lemah.

3. Melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci, agar manusia dapat leluasa bekerja, dan bepergian ke tempat mana pun dengan aman dari gangguan terhadap jiwa dan harta.

4. Menegakan supremasi hukum (hudud) untuk melindungi larangan-larangan Allah Ta'ala dari upaya pelanggaran terhadapnya, dan melindungi hak-hak hamba-Nya dari upaya pelanggaran ddan perusakan terhadapnya.

5. Melindungi daerah-daerah perbatasan dengan benteng yang kokoh, dan kekuatan yang tangguh hingga musuh tidak mampu mendapatkan celah untuk menerobos masuk guna merusak kehormatan, atau menumpahkan darah orang Muslim, atau orang yang berdamai dengan orang muslim (mu'ahid).

6. Memerangi orang yang menentang Islam setelah sebelumnya ia didakwahi hingga ia masuk Islam, atau masuk dalam perlindungan kaum Muslimin (ahlu dzimmah), agar hak Allah Ta'ala terealisir yaitu kemenangan-Nya atas seluruh agama.

7. Mengambil fai (harta yang didapat kaum Muslimin tanpa pertempuran) dan sedekah sesuai dengan yang diwajibkan Syari'at secara tekstual atau ijtihad tanpa rasa takut dan terpaksa.

8. Menentukan gaji, dan apa saja yang diperlukan dalam Baitul Mal (kas negara) tanpa berlebih-lebihan, kemudian mengeluarkannya tepat pada waktunya; tidak mempercepat atau menunda pengeluarannya.

9. Mengangkat orang-orang terlatih untuk menjalankan tugas-tugas, dan orang-orang jujur untuk mengurusi masalah keuangan, agar tugas-tugas ini dikerjakan oleh orang-orang ahli, dan keuangan dipegang oleh orang-orang yang jujur.

10. Terjun langsung menangani segala persoalan, dan menginspeksi keadaan, agar ia sendiri yang memimpin ummat dan melindungi agama. Tugas-tugas tersebut, tidak boleh ia delegasikan kepada orang lain dengan alasan apapun. Jika tugas tersebut ia limpahkan kepada orang lain, sungguh ia berhianat kepada ummat, dan menipu penasihat. 

Imam Al-Mawardi (Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah) Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syari'at Islam.    

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 komentar:

  1. Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
    Kaos Dakwah Terbaru

    Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
    Mungkin Kau Sering Lupa Kebaikan Istrimu

    ReplyDelete