sponsor

» » Hukum Mensholati Orang Yang Mati Bunuh Diri

Apakah orang yang mati karena bunuh diri wajib di sholati ?
Jawab : Orang yang mati bunuh diri wajib di sholati selama tidak diketahui mati dalam keadaan murtad sehingga masih dihukumi muslim.sebagaimana keterangan dalam kitab Mizan Sya'roni halaman 218 :

إن من قتل نفسه يجب صلاته وإنما الخلاف فى الامام الاعظم

Sesunguhnya orang yang bunuh diri, wajib di sholati dan adanya perbedaan pendapat mengenai mensholatinya Imam A'zhom 

Begitu pula menurut keterangan yang terdapat di dalam kitab Nihayatuzzain halaman 149 :

يجب فى الميت المسلم غير شهيد المعركة وغير السقط ولو قاتل نفسه خمسة اشياء : غسله وتكفينه والصلاة عليه وحمله ودفنه على سبيل فرض الكفاية

Diwajibkan atas mayit muslim selain orang yang mati syahid dalam pertempuran dan selain janin yang mati keguguran dan walaupun orang yang bunuh diri lima perkara, yaitu  : memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, menggotongnya dan menguburkannya atas fardu kifayah. 

Demikian pula keterangan yang disebutkan dalam kitab Rohmatul Ummah dan lain-lain. 
Menurut Al-Khotoby dalam menjelaskan hadis riwayat Jabir bin Samuroh yang berbunyi :

أتي النبي صلى الله عليه وسلم برجل قتل نفسه بمشاقص فلم يصل عليه

Nabi Sholallahu Alaihi Wasallam pernah didatangkan kepadanya mayit laki-laki yang bunuh diri dengan ujung tombak, maka belaiu tidak mensholatinya. 

Nabi tidak mensholatinya itu maksudnya sebagai siksaan supaya menjadi pencegah bagi orang lain dari perbuatan semacam itu. 
Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam hal iini. Umar bin Abd Aziz tidak menganggap perlu mensholati orang yang bunuh diri, demikian pula pendapat Al-Auza'i  Dan katanya "Kebanyakan ulama ahli fiqih mensholati mayit bunuh diri dan kata mereka mengenai hadist diatas, bahwa para sahabat mensholati mayit itu (kecuali Nabi Saw yang tidak)". Demikian diterangkan dalam kitab Syarah Subulussalam juz II halaman 128.
 

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply